DP3A dan PKBI Daerah Kalimantan Selatan Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan dan Direktur Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesai Daerah Kalimantan Selatan menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Penguatan Pencegahan dan Layanan Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender. Penandatangan PKS ini dilakukan di Hotel Nasa pada Senin, 19 September 2022.

Penandatangan PKS ini diwakili oleh drg. Sapta Rianta Hutasoit, Sekretaris DP3A Provinsi Kalimantan Selatan dan Hapniah, S.Pd. Direktur Eksekutif Daerah (DED) PKBI Kalimantan Selatan. PKS ini mengatur mengenai pencegahan dan layanan perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender baik dalam kondisi normal, kondisi bencana, maupun kondisi pasca bencana.

PKS ini juga dilakukan dalam rangka mempercepat pelaksanaan 5 arahan Presiden, yaitu:

  1. Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan
  2. Peningkatan peran ibu dalam pendidikan anak
  3. Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak
  4. Penurunan pekerja anak
  5. Pencegahan perkawinan usia anak
PKS ini juga dibuat dalam rangka mendukung 6 Sub Urusan Pemerintahan yaitu:
  1. Kualitas hidup perempuan
  2. Perlindungan perempuan
  3. Kualitas keluarga
  4. Sistem data gender dan anak
  5. Pemenuhan Hak Anak (PHA)
  6. Perlindungan khusus anak
Secara umum, PKS dapat menjadi penguatan layanan rujukan yang diberikan oleh PKBI Daerah Kalimantan Selatan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan berbasis gender (KGB) yang ditemui lintas program.

Komentar

Postingan Populer